Thursday, September 27, 2007

Materi Inisiasi 3 , 4 dan 5 - Pend.HAM (Team Teaching)

Inisiasi 3
SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN
HAK AZASI MANUSIA

Saudara mahasiswa yang saya hormati. Salam sejahtera dan selamat bertemulagi dalam kegiatan tutorial online ketiga mata kuliah Pendidikan Hak Azasi
Manusia. Pada kegiatan tutorial kali ini akan diketengahkan tentang sejarah
perkembangan pemikiran HAM, yang dimulai sejak jaman kuno hingga modern.
Esensinya, bahwa kesadaran terhadap HAM tidak dapat dilepaskan dari
perkembangan pemikiran manusia, dan kesadaran terhadap hak-haknya sebagai
manusia dimulai ketika manusia berhubungan dengan manusia lainnya. Demikian
juga masalah-masalah yang dihadapi manusia, mulanya masih bersifat sederhana dan
belum kompleks, sehingga tantangan dan jawabannyapun juga sederhana dan tidak
ruwet seperti sekarang. Seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat dan
kebudayaan, maka pemikiran manusia berkembang semakin kompleks. Atas dasar
itulah kompetensi yang diharapkan setelah anda menyelesaikan rangkaian kegiatan
tutorial 3 yaitu: (1) menjelaskan perkembangan pemikiran HAM abad kuno, (2)
menganalisis perkembangan pemikiran HAM abad pertengahan, (3) menganalisis
sejarah pemikiran HAM abad modern. Adapun materi yang akan dibahas dalam
kegiatan tutorial on line kali ini meliputi: pemikiran HAM abad kuno, pemikiran
HAM abad pertengahan, pemikiran HAM abad modern.
Pemikiran HAM pada Abad Kuno
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Pemikiran tentang HAM pada abad
kuno sebenarnya sudah ada, meskipun belum secara eksplisit. Pada waktu itu,
pemikiran rasional diarahkan pada penyelesaian masalah kehidupan yang dihadapi
masyarakat. Salah satu aspek kehidupan yang dirasakan langsung oleh masyarakat
adalah masalah keadilan. Pemikiran manusia tentang keadilan lahir ketika ia
memikirkan jati dirinya. Pemikiran semacam ini pada awal abad 5 sebelum masehi
disebut sebagai pemikiran sofistik.
Pemikir besar pada abad kuno dimulai ketika Socrates (470-399 S.M.)
berbicara tentang hakikat manusia. Menurutnya hakikat manusia itu terletak pada
kebaikannya. Ia mengajarkan tentang kebenaran dan kebaikan kepada generasi muda
di Athena dengan maeuitika (kebidanan). Melalui metode ini Socrates ingin
membantu membidani generasi muda lahir dari pengaruh buruk sehingga jiwanya
menemukan “yang benar” dan “yang baik”. Pemikirannya sangat membahayakan
kekuasaan sehingga ia dihukum mati dengan minum racun. Pemikiran Socrates ini
dilanjutkan oleh muridnya bernama Plato (427-327 SM), meskpun dengan pemikiran
sedikit berbeda.
Menurut Plato, masyarakat polis (masyarakat kota di Athena dulu)
terstruktur: (a) lapisan paling rendah yaitu masyarakat tukang atau pekerja, (b) lapisan
kedua yaitu masyarakat penjaga seperti tentara dan prajurit, (c) lapisan tertinggi yaitu
para pemimpin, mereka ini adalah orang yang tahu tentang realitas kehidupan seperti
para filsuf. Hak dan kewajiban setiap lapisan masyarakat ini berbeda sesuai dengan
fungsinya.
Pemikiran manusia tentang keadilan semakin jelas ketika Aristoteles (384-
322 SM) menyebut manusia sebagai Zoon Politicon, yaitu manusia sebagai makhluk
individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Hubungan individu dengan orang lain
akan menimbulkan hak dan kewajiban. Problem hak dan kewajiban itu menumbuhkan
pemikiran tentang keadilan. Suatu perbuatan dikatakan adil manakala seseorang
memberikan sesuatu yang seharusnya menjadi hak orang lain. Dengan kata lain adil
itu merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Bagi Aristoteles keadilan itu
dibedakan menjadi tiga macam, yaitu keadilan komutatif, distributif, dan keadilan
legal. Keadilan kemutatif diberikan seseorang kepada orang lain, keadilan distributif
adalah keadilan yang diberikan negara kepada rakyat, dan keadilan legal adalah
keadilan yang diberikan hukum kepada sesorang.
Pemikiran HAM pada Abad Pertengahan
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Pemikiran HAM abad pertengahan
diwarnai dengan theologi. Seluruh kehidupan manusia, termasuk pemikiran semua
diarahkan untuk mendukung theologi. Tidak ada kebebasan berpikir dalam
mempelajaran sesuatu di luar theologi. Termasuk di dalamnya ajaran HAM,
seluruhnya juga bercorak theologis. Bahkan, dapat dikatakan tidak ada HAM kecuali
theologi. Abad pertengahan sering disebut abad kegelapan bagi masyarakat Barat di
Eropa. Filsafat theologi diajarkan dan dikembangkan oleh pemuka agama baik di
gereja (Patristik) maupun di sekolah (Skolastik).
Pemikiran Thomas Aquinas (1225-1274) tentang manusia. Pertama,
manusia sebagai bagian alam yang yang tidak hanya berinteraksi dengan sesamanya
tetapi juga selalu bergantung dan membutuhkan alam baik tumbuhan, hewan, tanah,
air, udara, aneka mineral dan tambang, dan lain sebagainya. Kedua, manusia
bertindak sesuai dengan inteligensinya karea ia sebagai makhluk berpikir. Ketiga,
manusia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat sebagai makhluk ciptaan
Tuhan (Ismatullah dan Gatara, 2007) Menurut Thomas Aquinas, manusia memiliki
hak asasi semata-mata sebagai anugerah Tuhan bukan hasil pemikirannya. Hak asasi
tersebut diabdikan kepada Tuhan sehingga ketika manusia berinteraksi dengan yang
lain semata-mata sebagai pengabdian kepadaNya. Manusia memiliki kebebasan di
bawah kebebasan Tuhan, artinya kebebasannya itu tidak boleh melanggar aturan-
aturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Pelanggaran atas aturan Tuhan itu dikenai sanksi
hukuman oleh Tuhan melalui gereja. Kekuasaan gereja sangat kuat sehingga
kebebasan manusia sebatas dibolehkan gereja pada waktu itu.
Pemikiran HAM pada Abad Modern
Saudara mahasiswa yang saya hormati Pemikiran HAM pada abad modern
dimulai awal pada abad XI, yang ditandai dengan beberapa hal. Pertama, terjadi
perubahan besar pada paradigma berpikir manusia. Penyelesaian masalah kehidupan
dengan kekuatan akal atau rasio. Gerakan untuk kembali pada kekuatan berpikir
sebagaimana pada kebudayaan Yunani disebut sebagai Renaissance yang berarti
kelahiran kembali (Hadiwijono, 1988). Kedua, munculnya aliran humanisme yang
mengajarkan kebebasan manusia dengan kekuatan berpikirnya. Ketiga, penggunaan
observasi dan eksperimentasi untuk penyelidikan ilmiah. Akibatnya muncul banyak
temuan ilmiah dan spesialisasi ilmu pengetahuan. Keempat, lahirnya paham
individualisme., yaitu paham yang mengajarkan hakikatnya manusia sebagai individu
memiliki hak dan kebebasan dalam segala bidang. Kelima, adanya aufklarung
(Immanuel Kant) yang mengajarkan bahwa kekuatan berpikir rasional menjadi satusatunya
modal untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan.
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Berikut ini contoh perkembangan
HAM yang ada dibeberapa negara, antara lain:
1. Perkembangan HAM di Inggris
Pemikiran HAM di Inggris lebih banyak dipengaruhi oleh ajaran empirisme.
dari Francis Bacon pada abad XVII. Menurut empirisme, pengetahuan itu hanya dapat
dibentuk melalui pengalaman sebagi sumbernya. Thomas Hobbes (1588-1679)
mengajarkan bahwa semua manusia itu memiliki sifat yang sama. Manusia dipandang
sebagai homo homini lupus yaitu naluri manusia itu bagaikan serigala untuk selalu
ingin mempertahankan dirinya sendiri, bersaing, dan saling menerkam sesamanya.
Konflik dan pertikaian akan muncul manakala manusia mengikuti nalurinya. Menurut
John Locke (1632-1704) supaya negara tidak sewenang-wenang, maka
kekuasaannya dipisahkan menjadi: (a) legislatif yaitu kekuasaan membuat undangundang,
(b) eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan negara, (c)
federatif yaitu kekuasaan untuk menentukan perang dan damai. Ketiga kekuasaan
tersebut tidak boleh mencampuri satu dengan lainnya.
Pemikiran Locke kemudian dilanjutkan oleh J.J. Rousseau yang memandang
manusia itu sebagai makhluk alamiah. Dalam keadaan alamiah itu manusia memiliki
kebebasan, hak hidup, dan hak milik. Pemikiran beberapa tokoh tersebut di atas,
memberikan inspirasi untuk memperjuangkan HAM di Inggris. Menurut Magna
Charta (Al Hakim, 2002) membatasi kekuasaan Raja. Pada tahun 1629 masyarakat
mengajukan Petition of Right (petisi hak asasi manusia) yang berisi tentang pajak
yang dipungut kerajaan harus mendapat persetujuan parlemen Inggris. Pada tahun
1679 dibuatlah suatu ketentuan di dalam Habeas Corpus Act yang menyatakan
bahwa penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan apabila disertai
dengan surat-surat yang lengkap dan sah. Ketentuan ini disusul aturan baru yaitu
pada tahun 1689 dibuat Bill of Right yang menyatakan bahwa pemungutan pajak
harus mendapat persetujuan parlemen dan parlemen dapat mengubah keputusan Raja.
Berbagai ketentuan HAM dan hukum tersebut bertujuan untuk membatasi kekuasaan
Raja agar tidak sewenang-wenang dan melindungi warga negara sebagai manusia.
2. Perkembangan HAM di Amerika
Bangsa Amerika berasal dari kaum imigran berbagai negara Eropa, Asia,
Afrika, dan Australia. Kaum imigran tersebut semula berpikir secara sempit untuk
kepentingannya sendiri. Mereka mempunyai kebiasaan dan pengalaman sendiri yang
dibawa dari negaranya. Keanekaragaman bangsa Amerika tersebut sebagai potensi
negara harus diterima dan diberdayakan demi kejayaan Amerika. Ketika Amerika
masih di bawah pemerintahan kolonial Inggris, masyarakat diperlakukan secara tidak
adil.
Pada tahun 1776 bangsa Amerika menyatakan kemerdekaan dari
pemerintahan kerajaan Inggris melalui Declaration of Independence. Rakyat Amerika
yang bersifat heterogen itu harus dapat hidup berdampingan secara damai. Hak-hak
asasi masyarakat harus dijamin dan dilindungi tanpa pengecualian. Simbol HAM dan
demokrasi itu diujudkan dengan patung liberty. Ketika sedang berkecamuk perang
dunia ke II, Presiden Franklin Delano Roosvelt dihadapan konggres Amerika (1941)
menyatakan ada empat kemerdekaan yaitu: (a) freedom of speech (kebebasan
berbicara dan berpendapat), (b) freedom of Religon ( kebebasan beragama), (c)
freedom from fear (bebas dari rasa takut) dan (d) freedom from want (bebas dari
kemiskinan).
3. Perkembangan HAM di Perancis
Pemikiran yang berkembang di Perancis lebih banyak bercorak rasionalisme,
artinya rasio dijadikan sumber dan ukuran untuk menentukan kebenaran. Rene
Descates mengatakan cogito ergo sum, artinya aku berpikir maka aku ada.
Keberadaanku ditentukan oleh cara berpikirku. Menurutnya hak asasi manusia
terletak pada kebebasan untuk berpikir dan berkehendak. Rasionalisme tumbuh subur
di Perancis dan dikembangkan lebih lanjut oleh Auguste Comte melalui tiga tahap:
Pertama, tahap theologis dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh kepercayaan
pada kekuatan adi kodrati. Kedua, tahap metafisis dimana kehidupan masyarakat
ditentukan oleh kekuatan berpikir rasional. Ketiga, tahap positif dimana kehidupan
masyarakat ditentukan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perjuangan bangsa Perancis dalam mewujudkan HAM ditandai dengan
dirobohkannya penjara Bastille, seraya mengumadangkan semboyan liberty
(kemerdekaan) equality (persamaan), dan egality (persaudaraan). Revolusi Perancis
(1789) dimulai dengan dideklarasikan Declaration des droits de`lHomme et du
Citoyen (deklarasi tentang hak asasi manusia dan penduduk). Deklarasi tersebut berisi
pernyataan bahwa manusia itu dilahirkan dalam keadaan bebas dan mempunyai
kedudukan yang sama.
4. Perkembangan HAM Afrika Selatan
Pelaksanaan HAM di Afrika Selatan sangat cepat sejak politik apparthide
dihapus dan pemerintahan dipegang oleh Nelson Mandela. Presiden kulit hitam
pertama yang pernah dipenjara selama 25 tahun ini menjadi simbol keberhasilan
perjuangan HAM di Afrika Selatan. Politik apparthide yang sangat diskriminatif
digantikan dengan kebebasan, keadilan, kesetaraan menjadi titik tolak kehidupan
HAM semakin baik. Warga kulit putih yang hanya 5 juta tidak lagi mendominasi
kehidupan berbangsa pendudukan 60 juta lebih yang berwarna kulit hitam.
5. Perkembangan HAM di Malaysia
Negara Malaysia memiliki dasar negara yang mirip dengan Indonesia.
Kehidupan berbangsa dan bernegara di Malaysia didasarkan lima prinsip dasar yang
disebut dengan Rukun Negara. Kelima prinsip tersebut diintegrasikan ke dalam
seluruh ke berbagai bidang kehidupan. Berdasarkan rukun negara tersebut dapat
diketahui bahwa HAM di Malaysia sudah diletakkan ke dalam dasar negaranya.
HAM tersebut adalah hak berdemokrasi, kebebasan, keadilan, hak kelangsungan
hidup kebudayaan tradisional, menghormati keanekaragaman, hak untuk, hak untuk
menggunakan manfaat sains dan teknologi.
Pendidikan HAM untuk SD di Malaysia dilaksanakan secara terpadu.
Keterpaduan tersebut berupa pendidikan nilai yang berkaitan dengan diri, keluarga,
masyaraakat dan negara. Kemajuan ekonomi yang sangat pesat, menarik minat warga
negara asing untuk datang bekerja ke Malaysia. Dampak negatif dari tenaga kerja
asing tersebut juga meningkatkan angka kriminalitas, karena budaya yang dibawa
oleh para tenaga kerja asing dari negaranya berbeda-beda. Interaksi budaya yang
berbeda tidak sedikit menimbilkan pertentangan dan bahkan konflik kekerasan.
Dari kasus tenaga kerja tersebut dapat diketahui bahwa problem HAM itu
akan berhubungan dengan pergaulan antar bangsa. Pendidikan HAM yang
memberikan bekal pada warga negara akan bertemu dengan HAM yang dianut oleh
negara lain. Pergaulan internasional yang terbuka dalam pelanggaran HAM akan
melahirkan kebijakan negara untuk melakukan proteksi pada warga negaranya sendiri
demi kepentingan nasional (selengkapnya dapat dibaca pada buku modul unit 3).***


Tugas TO 3
Pada tahun-tahun belakangan ini banyak perusahaan di negara maju dan berkembang
melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi. Berikan
analisis anda terhadap kasus tersebut dikaitkan dengan implementasi HAM!


Seandainya anda
berada di posisi
sebagai
Tindakan apa yang akan
anda lakukan
Jelaskan alasan tindakan
tersebut

1 Pekerja ......................................................
......................................................
...................................................... ......................................................
......................................................
......................................................
2 Pemilik Perusahaan ......................................................
......................................................
...................................................... ......................................................
......................................................
......................................................
3 Pemerintah ......................................................
......................................................
...................................................... ......................................................
......................................................
......................................................




Inisiasi 4
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
MENURUT DEKLARASI PBB, PANCASILA
DAN UUD 1945

Saudara mahasiswa yang saya hormati. Pada tutorial keempat mata kuliah
Pendidikan Hak Azasi Manusia ini akan diketengahkan Perkembangan Pemikiran
HAM menurut Deklarasi PBB, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945. Pada
tutorial sebelumnya anda telah mempelajari perkembangan pemikiran HAM dari
zaman kuno hingga modern, serta contoh perkembangan HAM di beberapa Negara.
Untuk memperdalam wawasan anda seputar HAM, maka pada tutorial keempat ini,
anda dapat mempelajari kembali pemikiran HAM di dalam lembaga PBB, dan di
negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan mempelajari materi
tutorial keempat ini anda diharapkan memiliki kompetensi: (1) dapat menjelaskan
HAM menurut Deklarasi PBB, (2) dapat menjelaskan HAM berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Deklarasi PBB
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Setelah usai perang dunia kedua
tahun 1945 yang ditandai dengan menyerahnya negara Jepang dan Jerman kepada
sekutu serta banyak negara Asia dan Afrika yang merdeka, dibentuklah suatu badan
internasional yang menampung negara di seluruh dunia. Badan internasional tersebut
disebut United Nation of Organization disingkat UNO dan diterjemahkan menjadi
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Semula PBB ini didirikan dengan maksud untuk
mencegah perang dunia kembali.
Piagam PBB telah menempatkan HAM sebagai salah satu tujuan dari
kerjasama internasional. Melalui kerja sama perlindungan HAM dapat
ditingkatkan. Pada sidang majelis umum tanggal 10 Desember 1948, PBB
mendeklarasikan pernyataan umum HAM melalui Universal Declaration
Independent of Human Right. Deklarasi HAM ini berisi 30 pasal. Semua pasal
tersebut menegaskan pada semua bangsa bahwa setiap manusia dilahirkan itu
memiliki hak fundamental yang tidak dapat dirampas dan dicabut oleh manusia
lainnya. Makna HAM yang dinyatakan di dalam deklarasi tersebut mengakui
manusia sebagai pribadi atau individu.

Pernyataan HAM dalam deklarasi PBB tersebut diikuti dengan
disusunnya berbagai konvensi internasional sebagai berikut.

1. Konvensi nomor 98 tentang diberlakukannya prinsip-prinsip hak berorganisasi
dan berunding yang diterima oleh ILO tahun 1949
2. Konvensi nomor 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh perempuan dan
laki-laki untuk pekerjaan yang sama diterima ILO tahun 1951.
3. Konvensi hak-hak politik Perempuan yang diterima oleh sidang umum PBB
tahun 1952
4. Konvensi mengenai hak kewarganegaraan perempuan bersuami diterima dalam
sidang umum PBB tahun 1957
5. Konvensi hak-hak anak diterima dalam sidang umum PBB tahun 1959.
6. Konvensi menentang diskriminasi dalam bidang pendidikan diterima dalam
konferensi Unesco tahun 1960.
7. Konvensi tentang izin menikah, usia minimum menikah dan pencatatan
pernikahan diterima dengan resolusi tahun 1962.
8. Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial
diterima dalam sidang PBB tahun 1965.
9. International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights (konvensi
internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya)
10. International Convenant on Civil and Political Rights (konvensi internasional
tentang hak-hak sipil dan politik.
11. Option Protocol to the International Convenant on Civil and Political Rights
(protokol konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik).

Ajaran HAM di dalam Pancasila dan UUD 1945
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Pancasila sebagai dasar filsafat
negara dan pandangan hidup kolektif bangsa Indonesia menjadi leitstern atau
pemandu di dalam memahami HAM. Pemahaman ini perlu dimiliki setiap warga
negara agar dapat melaksanakan HAM dengan sebaik-baiknya. HAM merupakan
hak dasar yang dimiliki setiap individu yang harus dilindungi oleh negara dan
hukum. Pandangan Pancasila tentang ide HAM sangat jelas digambarkan secara
sistematis di dalam Pembukaan UUD 1945. Sejak proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945, perhatian bangsa Indonesia terhadap HAM sudah demikian besar.
Perhatian itu diwujudkan dengan memasukkan unsur HAM ke dalam alinea pertama
UUD 1945, yaitu “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 juga
menjelaskan tentang berbagai hak asasi. Apakah hak-hak asasi yang terkandung di
dalam pasal-pasal tersebut di atas sudah terealisaikan? dan mengapa kita dianggap
oleh bangsa lain (Barat) belum memperhatikan HAM baik dalam konstitusi maupun
dalam praktiknya? (Diskusikan dengan teman anda permasalahan ini).
Pencantuman unsur HAM ke dalam beberapa pasal sebagaimana tersebut
di atas, UUD 1945 dianggap belum secara eksplisit dan terang-terangan menyebut
HAM. Perhatian terhadap HAM semakin jelas ketika UUDS mencantumkan HAM
secara eksplisit. Pada pasal 7 sampai dengan pasal 43 dicantumkan prinsip-prinsip
HAM dalam bentuk “hak-hak kebebasan-kebebasan dasar manusia” (Firdaus dalam
Muladi, 2005). Setelah kembali ke UUD 1945, pada masa presiden Sukarno dan
presiden Suharto, ajaran HAM bersumber di dalam ketentuan dalam UUD 1945
tersebut. Dalam perjalanannya, bangsa Indonesia baik pada masa presiden Sukarno
maupun prseiden Suharto dianggap tidak serius dalam menangani HAM. Berbagai
tekanan dari dalam dan luar negeri terus mengalir. Aktivis HAM di dalam negeri
terus ditekan oleh penguasa. Berbagai bantuan luar negeri selalu dikaitkan dengan
pelaksanaan HAM. Tekanan terus menerus itu kemudian direspon dengan
membentuk Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1993. Selanjutnya pada tahun
1998 MPR mengeluarkan Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusi, tahun 1999 diundangkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Baru setelah UUD 1945 diamandemen keempat, HAM itu
secara eksplisit dimasukkan ke dalam pasal 28 ayat A sampai dengan J.
Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dipisahkan dari Pembukaan.
UUD 1945: yang fundamental: Alinea pertama memuat pernyataan bahwa
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Alinea
kedua, pembukaan memuat kisah perjuangan pergerakan kemerdekaan dalam
menentang segala bentuk penjajahan dan meraih proklamasi kemerdekaan
Indonesia. Alinea ketiga memuat pernyataan (declaire) kemerdekaan negara
Indonesia. Kemerdekaan itu bukan hanya buah hasil perjuangan pergerakan
kemerdekaan saja, tetapi juga hasil rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dorongan
keinginan yang luhur. Alinea keempat memuat Pancasila sebagai dasar negara dan
tujuan negara. Negara Indonesia didirikan oleh pendiri negara dengan tujuan (a)
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan
kesejahteran umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia, (d) ikut serta
dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi.
Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa kedudukan Pembukaan
UUD1 945 sebagai Pokok Kaidah Negara Fundamental (Notonagoro, 1984) yang
bersifat tetap tidak berubah. Secara khusus HAM tertuang didalam pasal 28 UUD
1945. HAM tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Hak pribadi, meliputi
Hak Hidup, Hak Melanjutkan Keturunan, Hak pendidikan, Hak atas
pekerjaan yang layak, Hak memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan
keyakinannya, Hak untuk bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga, Hak
untuk mengembangkan diri, Hak untuk memperoleh keadilan.
2. Hak Sosial dan Budaya
Memajukan diri sebagai pribadi tidak dapat dilepaskan dari kepentingan
masyarakat. Masyarakat Indonesia memiliki keanekaragaman budaya. Berbagai
upacara adat dan kebudayaan, bahasa daerah, seni, pakaian serta makanan tradisional
masih dijalankan untuk mengatur kehidupan bersama. Semuanya menjadi identitas
nasional yang disimbolisasi dalam “bhinneka tunggal ika”. Kekayaan masyarakat
dan budaya itu dijamin kelangsungan hidupnya untuk kemajuan peradaban manusia.
Pasal 28 I ayat 3 menyatakan bahwa “identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Budaya pluralistik memberikan potensi dinamika masyarakat. Hal ini
terjadi karena persepsi budaya terhadap kehidupan bersama berbeda-beda, bahkan
bertentangan. Akibatnya mudah terjadi konflik. Penyelesaian budaya telah dilakukan
oleh nenek moyang bangsa Indonesia dengan memberikan konsep bhinneka tunggal
ika, artinya meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagai bangsa Indonesia.
3. Hak Hukum
Hukum merupakan aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,
mempunyai tujuan tertentu, dan pelanggaran atas aturan tersebut akan dikenai sanksi
hukum. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3) menunjukkan bahwa
negara kita menganut teori kedaulatan hukum. Artinya semua warga negara dan
penyelenggara negara wajib tunduk dan patuh pada hukum.
Pasal 28 D ayat 1 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dalam bidang hukum”. Sebelumnya, pasal 27 ayat 1 menyatakan pula bahwa “segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dari
pernyataan ini, hukum dilaksanakan untuk melindungi dan menjamin keadilan. Tidak
ada diskriminasi dalam perlakuan hukum baik bagi penyelenggara negara maupun
warga negara
4. Hak Politik
Pasal 28 D ayat ayat 3 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak
mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Lebih lanjut dalam pasal 28
E ayat 3 dinyatakan bahwa “ setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Hak politik ini kemudian dituangkan dalam
UU Pemilu.
Kebebasan politik dilaksanakan dengan memperhatikan sopan santun dan
budaya bangsa agar kebebasannya itu tidak melanggar norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat. Selain itu, kebebasan berpolitik dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek hukum agar tidak melanggar ketertiban dan keamanan
masyarakat. Di samping itu, kebebasan dalam berpolitik juga dilakukan sesuai
dengan nilai-nilai ketuhanan agar tidak menimbulkan dosa dan menjadi atheis.
Akhirnya, kebebasan dalam berpolitik tidak bertentangan dengan negara karena akan
meruntuhkan negara.
5. Hak Anak
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin,
dilindugi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
Untuk perkembangan kehidupannya, mereka perlu dilindungi agar kepribadiannya
berkembang secara wajar dan optimal. Untuk melaksanakan dan melindungi hak
anak tesebut, dibuatlah beberapa undang-undang. UU Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak. UU nomor 3 tahun 1997 dibuat untuk secara khusus mengadili
anak, dan UU Nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.
Menurut UU No. 23 tahun 2002, mereka yang berhak mendapat
perlindungan adalah anak terlantar, anak yang menyandang cacat, anak yang
memiliki keunggulan, anak angkat, anak asuh. Prinsip yang digunakan dalam
perlindungan anak sesuai prinsip adalah sebagai berikut: non diskriminasi,
kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan
perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak.
Orang tua dalam hal ini adalah orang yang pertama bertanggungjawab atas
terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara jasmani, rohani, maupun sosial. Apabila
orang tua terbukti melalaikan tugas dan tanggung jawabnya, maka ia dapat dicabut
haknya untuk merawat dan mengasuh anaknya. Pencabutan kuasa pengasuhan
tersebut tidak dapat menghapuskan kewajiban membiayai kehidupan, kesejahteraan,
dan pendidikannya. Pencabutan kuasa asuh atas anak ditetapkan dengan keputusan
hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (uraian selengkapnya materi
yang disajikan di atas dapat dibaca pada modul unit 4).



TUGAS TO 4.1. ( Tugas Pemahaman )

Nah, saudara mahasiswa yang saya hormati. Untuk meningkatkan wawasan
anda tentang pemikiran hak azasi manusia, silahkan anda untuk menganalisis
pertanyaan berikut ini:

1. Pernyataan HAM dalam deklarasi PBB selanjutnya diikuti dengan disusunnya
berbagai konvensi internasional. Menurut anda apa kira-kira manfaat manfaat
dari masing-masing konvensi internasional tersebut?
2. Sudah lebih dari 60 tahun Indonesia merdeka, namun dalam kurun waktu tersebut
hak pribadi warga Negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam butir-butir
Pancasila dan UUD 1945 belum dapat dinikmati sepenuhnya. Berikan analisis
anda tentang hak rakyat yang terabaikan, kira-kira apa penyebabnya, dan berikan
saran pemikiran anda agar hak pribadi tersebut dapat dinikmati seluruh rakyat
Indonesia!

TUGAS TO 4.2. ( Tugas Pengayaan )

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 1978 bersamaan dengan ditetapkan Tap
No: II/MPR/1978 tentang P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila),
yang diadalamnya berisi butir-butir yang mengatur tindak-laku manusia Indonesia yang
Pancasilais telah menjadi indoktrinasi dalam kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu, sejak
jenjang pendidikan pra sekolah s.d. Perguruan Tinggi, bahkan untuk menempati jenjang
pekerjaan tertentu harus lulus dalam penataran P4. Tentu saja gambaran perilaku ideal yang
ditampilkan dalam butir-butir P4 diharapkan dapat mendarah daging dalam perilaku dan
kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Setelah kurang lebih 20 tahun indoktrinasi P4 berjalan, menyusul Peristiwa
Mei 1998 bersamaan tumbangnya rezim orde baru, yang kemudian diikuti
peristiwa-peristiwa kerusuhan secara beruntun di berbagai wilayah Indonesia
(Ambon, Poso, Sampit, Tasikmalaya, Banyuwangi, dan lain-lainnya), yang issu-nya
kental dengan nuansa SARA (Suku, Agama dan Ras). Letupan-letupan kecil
prototipe perilaku yang bertentangan dengan ajaran Pancasila hingga kini masih
sering kita jumpai. Menyimak perilaku yang ditampilkan oleh para
demonstrans/perusuh dalam peristiwa tersebut, seakan-akan mereka sama sekali
tidak pernah mengenal apa yang disebut Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan
Pancasila (P4), di mana pada kurun waktu sebelumnya pernah menyentuh dalam
kehidupannya. Betapa tidak, tindakan pemerkosaan, pelecehan seksual, penjarahan,
pembakaran, pembunuhan, dan tindakan anarkhis lainnya dilakukan seperti tanpa
beban. Nilai-nilai luhur seperti tenggang rasa, teposelira, toleransi, saling
menghargai dan menghormati hak setiap makhluk yang ada di bumi Indonesia,
sebagaimana yang diajarkan dalam Pancasila musnah seketika. Semua terjadi
sepertii tulisan di pasir pantai yang tersapu ombak lautan, bersih tanpa bekas.
Berikan tanggapan anda atas peristiwa tersebut pada pernyataan berikut:




Inisiasi 5
PEMBELAJARAN HAM DI SEKOLAH DASAR
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Salam sejahtera dan selamat bertemu
lagi dalam kegiatan tutorial online mata kuliah Pendidikan Hak Azasi Manusia. Pada
tutorial kelima ini topik pokok bahasannya adalah pembelajaran HAM di sekolah
dasar. Asumsinya: (1) pendidikan SD sebagai basis pengembangan dan peningkatan
kualitas pendidikan selanjutnya, (2) pendidikan SD ditentukan struktur
kurikulumnya, termasuk didalamnya HAM yang terintegrasi di dalam matapelajaran,
(3) rancangan kurikulum yang baik menentukan masa depan pendidikan anak
selanjutnya. Atas dasar itulah kompetensi yang diharapkan setelah anda
menyelesaikan rangkaian kegiatan tutorial 5 ini yaitu: (1) dapat mengenalkan dasardasar
HAM pada anak usia SD, (2) dapat menjelaskan pendekatan pembelajaran
HAM pada anak usia SD, (3) dapat menjelaskan prinsip pembelajaran HAM pada
anak usia SD, (4) dapat menjelaskan materi pembelajaran HAM pada anak usia SD,
(5) dapat menjelaskan perencanaan pembelajaran HAM pada anak usia SD, (6)
dapat menjelaskan pendekatan pembelajaran HAM pada anak usia SD.
Hakikat Anak SD
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Sebelum melaksanakan
pembelajaran HAM di SD, sebaiknya kita perlu memahami lebih dulu siapa anak SD
yang akan kita didik. Pemahaman yang tepat terhadap anak SD akan membantu
memudahkan dalam pembelajaran HAM. Artinya, materi HAM yang diajarkan
sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak SD sehingga mudah
dipahami oleh anak. Secara fisik, anak usia SD masih memasuki tahap
perkembangan yang sangat pesat. Berbagai otot dan tulang mengalami penguatan
sehingga anak cenderung aktif dalam melakukan kegiatan fisik seperti bergerak,
berlari, dan tidak pernah diam di tempat.
Menurut Kolhberg, moralitas manusia tumbuh melalui tiga tingkatan yaitu
pra konvensional, konvensional, pasca konvensional. Anak usia SD cenderung
berada pada tahap perkembangan moral konvensional, artinya anak-anak SD akan
melakukan suatu perbuatan yang baik sesuai dengan konformitas hubungan
interpersonal yang akrab dan intensif. Di samping itu, anak SD akan berbuat baik
manakala sesuai dengan hukum dan aturan yang sudah ada dan bukan kesadaran etik
universal (Satibi, 2006)
Secara kognitif, pemikiran anak SD sedang mengalami pertumbuhan
sangat cepat. Menurut Jean Piaget perkembangan kognitif anak SD dalam fase
operasional konkrit (6-12 tahun), anak memiliki pengetahuan melalui operasi bendabenda
konkrit. Pembelajaran dengan menggunakan referensi benda konkrit sangat
membantu anak memahami simbol-simbol abstrak. Untuk itu diperlukan kemampuan
guru dalam menterjemahkan materi HAM yang abtrak menjadi materi yang konkrit
dan mudah dipahami. Demikian pula, perkembangan sosial anak SD berada pada
tahap kesadaran kolektif yang ditentukan oleh faktor-faktor dalam diri anak dan di
luar diri anak. Faktor dari dalam diri anak berupa kondisi internal anak baik fisik,
kognitif, sosial emosi, moral, dan spiritual anak. Faktor di luar diri manusia adalah
lingkungan anak baik lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Pendekatan Pembelajaran HAM di SD
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Sesuai tahap pertumbuhan anak.
Pembelajaran HAM di SD bukan saja menyampaikan materi tentang nilai-nilai HAM
tetapi pembelajarannya sendiri harus sesuai dan dijiwai dengan HAM. Jika tidak,
maka anak akan mengalami suatu keadaan paradoksal atau inkonsistensi yaitu
bagaimana ia dapat memahami materi HAM yang diterima ketika pembelajarannya
sendiri melanggar HAM.
Berbagai pendekatan dapat digunakan dalam pembelajaran HAM di SD,
antara lain: induktif, deduktuf, kontekstual, kooperatif (cooperative learning),
inquiry,
discovery, konstruktivistik, behavioristik. Strategi yang digunakan berdasarkan
pendekatan tersebut adalah: (a) siswa belajar secara aktif; (b) siswa membangun peta
konsep sendiri; (c) siswa mampu menggali informasi dari berbagai media dan
sumber belajar; (d) siswa membandingkan dan mensintesiskan informasi; (e) siswa
mengamati secara aktif; (f) siswa menganalisis sebab akibat; (g) siswa melakukan
kerja praktik artinya melakukan aktivitas praktis di dalam belajar HAM.
Prinsip-Prinsip Pembelajaran HAM di SD
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Sesuai dengan hakikat
pembelajaran anak usia SD, maka prinsip yang digunakan dalam pembelajaran HAM
dikembangkan sesuai dengan karakteristik belajar anak. Pertama, anak SD belajar
secara konkrit sehingga pembelajaran HAM diupayakan secara konkit pula. Kedua,
pembelajaran HAM menggunakan prinsip bermain sambil belajar dan belajar seraya
bermain (bermain bebas, bermain dengan bimbingan, bermain dengan diarahkan),
Ketiga, pembelajaran HAM di SD menggunakan prinsip active learning. Keempat,
pembelajaran HAM di SD dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan, tanpa
tekanan, dan menarik (Penjelasan dapat dibaca pada modul unit 5), misalnya dengan
memberikan sentuhan akrab, ramah, sambil bernyanyi, dengan gambar, dan lain
sebagainya. Kelima, berpusat pada anak yaitu anak menjadi subjek aktif dalam
belajar. Keenam, pembelajaran HAM di SD memberikan kesempatan paada anak
untuk mengalami atau berksperimen (mencoba) mengalami berbagai kegaiatan
pembelajaran HAM.
Pembelajaran HAM di SD dapat mengembangkan berbagai keterampilan
sosial, kognitif, dan emosional serta spiritual. Multiple intelligence dapat
ditumbuhkembangkan dalam pembelajaran HAM sehingga pembelajaran tersebut
akan lebih bermakna bagi kehidupan anak.
Materi Pembelajaran HAM di SD
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Sesuai dengan tingkat pertumbuhan
dan perkembangan anak. Materi pembelajaran sebaiknya dalam bentuk yang mudah
dipahami oleh anak, kalimatnya sederhana, lugas, dan jelas. Kalau perlu materi
disertai gambar dan ilustrasi menarik dan menyenangkan. Unsur problematik dalam
materi HAM juga akan membuat sajian materi tidak monoton dan menjemukan,
tetapi menantang penalaran kritis anak. Supaya memiliki kebermaknaan pada anak,
materi HAM diangkat dari realitas kehidupan anak sehari-hari. Dengan demikian
materi yang dikembangkan disesuaikan dengan pekermbangan dan kebutuhan anak.
Materi HAM dikembangkan dari kurikulum. Para guru dapat memulai
dengan menganalisis substansi materi kajian dari kurikulum. Substansi materi kajian
dijabarkan dari standar kompetensi dan kompetensi dasar Misalnya Standar
kompetensi kelas II SD semester 2 berbunyi: menampilkan sikap demokratis.
Kompetensi dasar yang akan dicapai adalah mengenal kegiatan bermusyawarah.
Materi pokok yang dikembangkan adalah (a) kebebasan berpendapat dengan alasan
yang masuk akal, (b) menghargai pendapat yang berbeda, (c) kesempatan yang sama
dalam mengemukakan pendapat, (d) persoalan yang dibicarakan dalam musyawarah
adalah masalah bersama, (e) keuntungan semua pihak. Implementasi materi HAM
diberikan di SD dapat berdiri sendiri (separated) dan terpisah dari matapelajaran lain
dan dapat pula terintegrasi dengan matapelajaran lain yang sudah ada..
Media dan Sumber Pembelajaran HAM
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Sebagaimana kita ketahui bahwa
tingkat perkembangan kognitif anak SD berada pada fase operasional konkrit. Oleh
karena itu, penggunaan media dan sumber pembelajaran sangat penting dan mutlak
dilakukan, baik media yang dirancang khusus sesuai kebutuhan maupun
memanfaatkan benda atau peristiwa yang ada disekitar anak, seperti; antrian I kantor
pos, perilaku pedagang di pasar, dan lain sebagainya.
Pemanfaatan media pembelajaran perlu mempertimbangkan beberapa hal
penting berikut: (a) media yang digunakan sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan anak, (b) media yang digunakan sesuai dengan kompetensi dasar yang
akan dicapai, (c) sesuai dengan pesan atau materi yang akan disampaikan pada anak,
(d) media yang digunakan sesuai dengan metode atau strategi pembelajaran yang
dilakukan (Anderson 1983), (e) sesuai dengan kemampuan guru dalam
menggunakannya, (f) sesuai dengan potensi sekolah.
Perencanaan Pembelajaran HAM di SD
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Keberhasilan pelaksanaan
pembelajaran HAM di SD sangat ditentukan oleh perencanaan yang baik.
Perencanaan tersebut akan membantu guru untuk melaksanakan langkah-langkah
pembelajaran secara sistematik. Langkah-langkah penyusunan perencanaan
pembelajaran adalah sebagai berikut.
1. menganalisis substansi kajian kurikulum. Melalui analisis ini dapat diketahui
bahwa materi pokok HAM yang terintegrasi di dalam matapelajaran sebagaimana
termuat di kurikulum dapat diketahui.
2. Hasil analisis kajian itu kemudian dimuat di dalam silabus yang dikembangkan.
Silabus tersebut berupa rencana kegiatan pembelajaran secara sistematis yang
memuat materi pokok, media, dan evaluasi serta alokasi waktu yang akan
dilakasnakan di dalam pembelajaran.
3. Pengembangan silabus disesuaikan dengan potensi anak, sarana dan prasarana
sekolah, serta kemampuan guru. Di dalam silabus kita dapat merencanakan
pembelajaran yang akan memberikan pengalaman belajar HAM yang sesuai
dengan kurikulum dan potensi anak. Silabus adalah suatu rencana yang memuat
pokok-pokok pengalaman belajar yang akan diperoleh anak dalam pembelajaran.
Format silabus yang dikembangkan sangat bergantung pada guru, dan tidak ada
yang sama.
4. Dari silabus tersebut dapat dikembangkan rencana pembelajaran (RP). Rencana
pembelajaran adalah seperangkat langkah-langkah pembelajaran yang harus
diikuti guru dalam membelajarkan anak.
5. Perencanaan pembelajaran HAM di SD dikembangkan berdasarkan: (a)
pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan komptensi dasar yang akan
dicapai, (b) berpusat pada anak, (c) pembelajaran memperhatikan pertumbuhan
dan kebutuhan anak SD, (d) pembelajaran menghargai dan memberdayakan hak
anak, (e) mampu mengembangkan seluruh potensi anak, (f) mengembangkan
active learning, (g) mendorong berpikir kritis dan kreatif anak, (h) sesuai dengan
potensi sekolah dan guru, (i) memungkinkan anak dapat mengakses sumber
belajar yang ada.
6. Perencanaan pembelajaran (RP) memuat bagian-bagian pokok: (a) identitas
matakuliah, (b) standar kompetensi, (c) kompetensi dasar, (d) langkah-langkah
pembelajaran (kegiatan awal, kegiatan inti, kegiatan akhir), (e) media dan sumber
pembelajaran, (f) evaluasi pembelajaran (jenis evaluasi, prosedur evaluasi).

Tugas TO 5.1.

Nah, Saudara mahasiswa yang saya hormati. Untuk memantapkan
pemahaman anda tentang pembelajaran HAM di Sekolah Dasar, ada baiknya anda
mencoba melakukan analisis terhadap soal-soal latihan berikut :
”Apa manfaatnya kita menggunakan acuan karakteristik peserta didik dalam mengembangkan pembelajaran HAM di SD dilihat dari sisi kompetensi/tujuan, isi, kegiatan belajar, media, dan evaluasi hasil balajar?” ,Berikan analisis dan komentar anda!

Tugas TO 5.2.

Buatlah contoh Rencana Pembelajaran HAM yang materi pokoknya diambilkan dari
kurikulum (KTSP) SD tersebut yang memuat nilai-nilai HAM . Rencana
Pembelajaran yang anda susun dapat menggunakan rambu-rambu penyusunan
sebagai berikut:
1. Identitas mata pelajaran
2. Standar kompetensi
3. Kompetensi dasar/Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK)
4. Pengembangan materi
5. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran:
5. Media dan sumber pembelajaran
6. Evaluasi pembelajaran.





SELAMAT BELAJAR DAN SAMPAI KETEMU PADA KEGIATAN EVALUASI ATAUPUN RESIDENSIAL BERIKUTNYA!

No comments: